June 27, 2025

Tangerang Selatan – Polda Metro Jaya benarkan ada laporan dari faksi BMKG berkaitan tempat selebar 127.780 mtr. persegi (12 hektar) yang terkuasai satu diantara organisasi bungkusyarakatan (organisasi masyarakat). Laporan ini diterima Polda Metro Jaya semenjak 3 Februari 2025.
“Sangkaan tindak pidana masuk pelataran tidak ada ijin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau penghancuran secara bersama,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menerangkan faksi yang memberikan laporan peristiwa ini adalah satu diantara karyawan BMKG. Ia menyebutkan ada 6 orang yang disampaikan, yaitu J, H, AC, K, B, dan MY.

“Berdasar informasi dari team penyelidik yang kami peroleh ialah jika untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diperhitungkan ialah anggota organisasi masyarakat, dari sebuah organisasi masyarakat berinisial GJ diperhitungkan,” sambungnya.

Ia mengutarakan dalam laporan itu faksi pelapor menerangkan, semenjak Januari 2024, faksi terlapor memasangkan pelang di tempat itu. Ia menjelaskan pelang itu dikasih info jika tempat itu dalam kepenguasaan pewaris.

“Terlapor sudah memasangkan pelang yang tertulis ‘Tanah ini ialah pewaris dari saudara R bin S’. Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi awalnya, terlapor menghancurkan pagar secara bersama dan kuasai TKP, kuasai tanah sampai sekarang ini lakukan penempatan pelang, jika tanah itu punya pewaris,” ungkapkan Ade Ary.

Ia menerangkan, saat sebelum membuat laporan, pelapor telah memberi 2x somasi pada pihak terlapor. Tetapi, somasi tidak diindahkan hingga faksi BMKG putuskan memberikan laporan ke faksi kepolisian.

“Korban telah melontarkan somasi sekitar 2x, tetapi tidak ada niat baik dari terlapor sampai pada akhirnya disampaikan,” jelas ia.

BMKG memberikan laporan wargaan tempat itu dengan Pasal 167 KUHP mengenai masuk pelataran tanpa ijin, Pasal 385 KUHP mengenai penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama di depan umum pada orang atau barang.

Ia mengutarakan sekarang ini Polda Metro sudah memasangkan pelang yang menjelaskan jika tempat itu sedang pada proses penyidikan kepolisian.

“Karena pada proses pengkajian di tahapan penyidikan, karena itu penyelidik ambil beberapa langkah kepolisian supaya TKP status quo, karena masih juga dalam proses penyidikan dan sudah terpasang plang oleh team penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memperlihatkan jika ‘Sedang pada proses penyidikan untuk proses pengkajian’,” ujarnya.